PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang...
Pasal 6
BAB 5 — POTONGAN PENSIUN
Dalam hal terdapat kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi oleh penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun, PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan pemotongan atas pembayaran Pensiun dan menyetorkan ke kas negara/kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
