PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang...
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan pembayaran telah memenuhi persyaratan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) membayarkan Pensiun paling lama sejak tanggal 1 Februari 2004. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan pembayaran tidak memenuhi persyaratan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali permintaan pembayaran kepada penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun, untuk diperbaiki. (3) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
