PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang...
Pasal 4
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN
(1) Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (2) Berdasarkan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan verifikasi. (3) Pengajuan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
