Pasal 3
BAB 3 — PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PEMBAYARAN
(1) Pihak yang dapat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. penerima Pensiun; atau
b. ahli waris penerima Pensiun (2) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pensiunan pejabat negara; b. pensiunan Pegawai Negeri Sipil; c. purnawirawan prajurit Tentara Nasional INDONESIA;dan d. pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan berhak menerima pembayaran Pensiun. (3) Ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. janda/duda penerima Pensiun; b. anak kandung penerima Pensiun; dan c. orang tua kandung penerima Pensiun, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan berhak menerima pembayaran Pensiun.
