PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak tanggal 14 Januari 2004. (2) Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pensiun diri sendiri; b. Pensiun janda/duda; c. tunjangan yatim dan/atau piatu; d. tunjangan orang tua; dan e. Pensiun terusan.
