Pasal 9
pasal.id
(1) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk tunai, dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, wajib diterima di Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing paling lama pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir; b. Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d, wajib diterima di Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing paling lama pada akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak, dan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan; dan c. Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diakui telah diterima di Kas Negara dalam hal telah memperoleh NTPN dan NTB.
(4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Dihapus. 7. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C dan Pasal 9D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
