Pasal 8
pasal.id
(1) Hasil penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf c, disetorkan sebagai bagian negara dalam jumlah penuh (full amount) sesuai Kontrak Kerja Sama dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa pengurangan biaya-biaya administrasi. (2) Hasil penjualan dan/atau pengiriman Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh SKK Migas ke dalam laporan yang dibuat per-Wilayah Kerja untuk setiap bulan berdasarkan nilai tagihan atau dokumen yang terkait dengan
penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat pada akhir bulan berikutnya. (4) Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berupa Overlifting Kontraktor, SKK Migas menagih Overlifting tersebut kepada Kontraktor. (5) Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berupa Underlifting Kontraktor, SKK Migas menagih Underlifting tersebut kepada Pemerintah. (6) Ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan/atau pembayaran atas Overlifting Kontraktor dan Underlifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
