Pasal 15A
pasal.id
(1) Dalam hal pembayaran ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing atau bank/pos persepsi belum dapat dilakukan, pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam hal terdapat pembayaran Pajak Penghasilan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemindahbukuan penerimaan negara berupa Pajak Penghasilan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. (3) Pemindahbukuan penerimaan negara berupa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan laporan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pemindahbukuan setiap bulan dengan tembusan kepada SKK Migas.
