Pasal 12
pasal.id
(1) Laporan secara bulanan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib disampaikan oleh Operator dan Partner kepada: a. Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan Partner terdaftar; dan c. SKK Migas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan b. Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi. 11. Ketentuan Pasal 14 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 15 dihapus. 13. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
