Pasal 9
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online. (3) UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang : a. nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pelapor Gratifikasi; c. tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan f. kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi. (5) Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima.laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
