Pasal 8
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) Tugas dan tanggung jawab UPG Koordinator sebagai berikut: a. mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; c. melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan d. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi. (2) Tugas dan tanggung jawab UPG sebagai berikut: a. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing-masing; b. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan; c. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; d. memberikan rekomendasi dan MENETAPKAN status Gratifikasi terkait Kedinasan; e. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi di unit masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK; f. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; h. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi
sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian; i. melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi; j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; k. melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan l. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing UPG.
