PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-09-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di...
Pasal 7
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) UPG Koordinator dan UPG tingkat kantor pusat/kantor wilayah paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon III/setara eselon III sebagai Ketua UPG, 1 (satu) orang pejabat eselon IV/setara eselon IV, dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator. (2) UPG tingkat kantor pelayanan/UPT paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon IV sebagai Ketua UPG dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator.
