PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-09-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di...
Pasal 6
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) UPG Koordinator berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) UPG berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdesk) pengendalian Gratifikasi.
