Pasal 5
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk UPG yang terdiri dari: a. UPG Koordinator; dan b. UPG. (2) UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat Jenderal.
(3) UPG berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan/Unit Pelaksana Teknis (UPT). (4) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Inspektur Jenderal. (5) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I, atau eselon II atas nama pimpinan unit eselon I pada unit yang bersangkutan.
