PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-09-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di...
Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang Gratifikasi tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir laporan gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.
