PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) PPK melakukan pengujian terhadap tagihan dari penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP-LS dalam valuta asing dan menyampaikannya kepada PPSPM. (3) PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM-LS dalam valuta asing.
