PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) PPSPM mengajukan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke KPPN. (2) SPM-LS yang diajukan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. (3) KPPN melakukan pengujian terhadap SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D dalam valuta asing.
