PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Untuk pembayaran PKPBJ dalam valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan bukti-bukti yang sah. (2) Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam valuta asing.
