PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran atas PKPBJ dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mekanisme LS dari RKUN ke rekening penyedia barang/jasa yang berkedudukan di dalam negeri.
(2) Rekening penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening dalam valuta asing yang dibuka di bank umum dalam negeri. (3) Pembayaran atas PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPBJ.
