PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan APA. (2) Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat Direktur Jenderal Pajak atau Wajib Pajak untuk menindaklanjuti ke tahap pembahasan APA.
