Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak MEMUTUSKAN bahwa pembicaraan awal dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan APA. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak MEMUTUSKAN bahwa pembicaraan awal dengan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan APA. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak yaitu tahun diajukannya permohonan pembicaraan awal APA oleh Wajib Pajak.
