Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pembicaraan awal dengan Wajib Pajak untuk:
a. membahas perlu atau tidaknya dilaksanakan APA; b. membahas ruang lingkup APA yang diusulkan oleh Wajib Pajak; c. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Transfer Pricing yang diusulkannya; d. membahas kemungkinan pembentukan APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; e. membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak; f. membahas jangka waktu dan periode tahun pajak yang dicakup dalam pembentukan APA; dan g. membahas hal-hal lain yang terkait dengan pembentukan dan penerapan APA. (2) Atas permohonan pembicaraan awal dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan menentukan jadwal pembicaraan awal dengan Wajib Pajak. (3) Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. (4) Dalam rangka pembicaraan awal, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk melengkapi data atau informasi yang diperlukan.
