Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Dalam hal pengajuan APA dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a yang terkait dengan permohonan APA. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA menyetujui permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA mengajukan permohonan pembicaraan awal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA tidak menyetujui permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
