Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a mengajukan permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA, dan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut: a. penjelasan dari Wajib Pajak mengenai alasan mengajukan permohonan APA; b. penjelasan mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak; c. penjelasan mengenai rencana usaha (business plan) Wajib Pajak; d. struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi; e. penjelasan mengenai pemegang saham dan penjelasan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak; f. penjelasan mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak; g. penjelasan mengenai transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir, dalam hal ada; h. penjelasan mengenai transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan yang dicakup dalam APA; i. metode dan penjelasan atas penentuan harga transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Transfer Pricing; j. penjelasan mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Transfer Pricing Wajib Pajak; k. penjelasan mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan; l. penjelasan mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing; m. fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
n. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan o. dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. (3) Permohonan pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. berdasarkan transaksi riil dan/atau transaksi yang sudah direncanakan berdasarkan keputusan pengurus atau direksi perusahaan; b. sesuai dengan pedoman atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Transfer Pricing; dan c. tidak dilakukan semata-mata untuk meminimalisasi beban pajak. (4) Permohonan pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.
