Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Tahapan pembentukan APA meliputi: a. pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; b. pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; c. penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal; d. pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; e. pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak; f. analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak; g. pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; h. penyusunan Naskah APA; dan i. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut. (2) Dalam hal APA diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, tahapan pembentukan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA.
