Pasal 23
BAB 5 — DOKUMENTASI
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan dokumentasi atas seluruh tahapan dalam pelaksanaan pembentukan APA, termasuk: a. hasil analisis dan evaluasi APA; b. hasil pembahasan APA; c. agreed minutes atau records of discussion selama pembentukan APA; d. surat menyurat, termasuk surat menyurat elektronik; dan e. media rekam digital atau elektronik. (2) Dokumen atau informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam pembentukan APA merupakan kerahasiaan Wajib Pajak yang dilarang untuk diberitahukan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal proses pembentukan APA tidak dicapai kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak membatalkan APA, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses pembentukan APA harus dikembalikan kepada Wajib Pajak. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
