PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN...
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN PEMBARUAN (RENEWAL) APA
(1) Pembaruan (renewal) APA dapat dilakukan pada tahun pajak terakhir berlakunya APA. (2) Pengajuan pembaruan (renewal) APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan pengajuan APA sesuai tahapan pembentukan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Dalam rangka melakukan pembaruan (renewal) APA, Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan dalam APA yang dilakukan pembaruan (renewal).
