Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN PEMBARUAN (RENEWAL) APA
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas laporan kepatuhan tahunan (annual compliance report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau kembali atau membatalkan APA dalam hal: a. Wajib Pajak tidak mematuhi APA; b. Wajib Pajak menyampaikan data/informasi yang tidak benar; c. Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kepatuhan tahunan (annual compliance report) sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); d. Wajib Pajak menyampaikan laporan kepatuhan tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); e. terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (assumption critical) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4); f. Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5); g. Wajib Pajak menyampaikan permohonan peninjauan ulang atau permohonan pembatalan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6); h. ditemukan fakta bahwa APA memuat kesalahan; atau i. Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak meninjau kembali atau membatalkan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak mengirimkan surat pemberitahuan peninjauan kembali atau pembatalan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak melakukan peninjauan kembali Naskah APA, hasil peninjauan kembali dimaksud dituangkan dalam perubahan Naskah APA dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak. (5) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak MEMUTUSKAN dilakukan peninjauan kembali Naskah APA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan penerbitan Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA.
(6) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak MEMUTUSKAN dilakukan pembatalan APA, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas keputusan penerbitan Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA.
