Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN PEMBARUAN (RENEWAL) APA
(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan kepatuhan tahunan (annual compliance report) kepada Direktur Jenderal paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (2) Dalam hal Naskah APA yang disusun berdasarkan Persetujuan Bersama menyepakati cakupan tahun pajak sebelum ditandatanganinya Naskah APA, penyampaian laporan kepatuhan tahunan yang meliputi tahun pajak sebelum tahun pajak ditandatanganinya Naskah APA disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah bulan ditandatanganinya Naskah APA. (3) Laporan kepatuhan tahunan (annual compliance report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kesesuaian pelaksanaan APA dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh tahun pajak yang dicakup dalam APA, dan harus memuat:
a. penjelasan rinci mengenai kepatuhan Wajib Pajak menerapkan metode Transfer Pricing dalam transaksi yang dicakup dalam APA; b. penjelasan rinci mengenai keakuratan dan konsistensi penerapan metode Transfer Pricing; c. penjelasan rinci mengenai keakuratan faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) penerapan metode Transfer Pricing; dan d. informasi lain yang mendukung penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c antara lain: a. perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan aturan pelaksanaannya; b. perubahan tarif dan bea masuk; c. perubahan ketentuan perundang-undangan di bidang usaha yang terkait; d. peristiwa di luar kekuasaan dan kendali manusia/perusahaan (force majeur); e. munculnya pesaing baru yang mempengaruhi struktur harga pasar secara signifikan; f. keluarnya kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kegiatan Wajib Pajak; g. perubahan kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi volume penjualan, unit produksi, atau pangsa pasar secara signifikan; h. perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak, seperti restrukturisasi perusahaan; atau i. perubahan nilai tukar mata uang yang signifikan. (5) Dalam hal terjadi faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. (6) Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan peninjauan ulang atau permohonan pembatalan APA dalam hal terjadi faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak timbulnya faktor-faktor dimaksud.
