Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) APA tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berakibat pada pembetulan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan, pembetulan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), untuk permintaan dan/atau perolehan dokumen yang diperlukan oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, permintaan dan/atau perolehan dokumen dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
