PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Pembahasan APA dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan APA diterima. (2) Dalam hal pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perpanjangan waktu Mengingat adanya pengajuan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka analisis dan evaluasi atas permohonan APA, perpanjangan waktu pembahasan APA dimaksud dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya jangka waktu pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, jangka waktu pembahasan APA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam MAP.
