Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Hasil pembahasan APA berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau tidak dicapai kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. (2) Dalam hal APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, kesepakatan yang dicapai sebagai hasil pembahasan APA dituangkan dalam Persetujuan Bersama.
(3) Dalam hal hasil pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tidak dicapai kesepakatan, permohonan APA dianggap batal. (4) Dalam hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, tindak lanjut pembahasan APA berupa: a. pembahasan APA yang hanya dilakukan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau b. penghentian pembahasan APA.
