Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Terhadap hasil analisis dan evaluasi permohonan APA, tim pembahas APA menyampaikan usulan rekomendasi APA kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak membahas usulan rekomendasi APA dari tim pembahas APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan tim quality assurance. (3) Tim quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membahas usulan rekomendasi APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil pembahasan usulan rekomendasi APA antara Direktur Jenderal Pajak dengan tim quality assurance, Direktur Jenderal Pajak MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau tidaknya usulan rekomendasi APA dimaksud. (5) Dalam hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, hasil pembahasan Direktur Jenderal Pajak dengan tim quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan MAP.
