PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Dalam hal berdasarkan pembahasan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) diketahui dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Direktur Jenderal Pajak dapat: a. mengajukan permohonan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. menerima permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, pembahasan APA dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP.
