Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN APA
(1) Berdasarkan permohonan APA, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim pembahas APA. (2) Tim pembahas APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur-unsur pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Tim pembahas APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai tugas: a. melakukan analisis dan evaluasi atas permohonan APA termasuk analisis ekonomi untuk tahun pajak yang dicakup dalam APA; b. mengajukan usul pemeriksaan tujuan lain dalam rangka analisis dan evaluasi atas permohonan APA, dalam hal diperlukan; c. meminta Wajib Pajak untuk memberikan data atau informasi lain yang diperlukan serta melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dalam hal diperlukan;
d. meminta informasi yang diperlukan dari pihak terkait lainnya, dalam hal diperlukan; e. melakukan pembahasan APA dengan Wajib Pajak; f. melakukan pembahasan dengan unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; g. menyiapkan usulan rekomendasi naskah posisi APA Direktorat Jenderal Pajak; dan h. melakukan dokumentasi atas kegiatan dalam rangka APA. (4) Pembahasan APA dengan Wajib Pajak meliputi: a. ruang lingkup transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup oleh APA; b. analisis kesebandingan, pemilihan, dan penentuan data pembanding; c. penentuan metode Transfer Pricing yang tepat; d. kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) dalam penentuan metode Transfer Pricing; dan e. penjelasan mengenai ada atau tidaknya pengenaan pajak berganda. (5) Pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memenuhi standar analisis dan evaluasi yang meliputi standar umum analisis dan evaluasi, standar pelaksanaan analisis dan evaluasi, dan standar pelaporan hasil analisis dan evaluasi.
