Pasal 75
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal penyelesaian Revisi Anggaran ditemukan kesalahan berupa: a. kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN); b. kesalahan pencantuman kode lokasi; c. kesalahan pencantuman sumber dana; d. terlanjur memberikan approval/persetujuan revisi; e. tidak tercantumnya catatan pada halaman IV DIPA; dan revisi DIPA Petikan yang telah disahkan belum direalisasikan, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan revisi secara otomatis. (2) Revisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya. (3) Mekanisme revisi otomatis dilaksanakan dengan ketentuan: a. Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan kepada Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilampiri ADK RKA-K/L; atau b. Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditemukan adanya kesalahan; c. Berdasarkan surat pemberitahuan dan/atau hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengunggah kembali ADK RKA-K/L dan disahkan.
