PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 74
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Revisi Anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2014. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang mengakibatkan pengurangan volume keluaran; b. pergeseran anggaran antar Program; dan/atau c. realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran Output cadangan. (3) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
