Pasal 73
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Output Cadangan, usul penggunaan dana Output Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 4 April 2014. (2) Usul penggunaan dana Output Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (3) Dalam hal Output Cadangan merupakan akibat dari penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014, batas akhir pengajuan usul penggunaan dana Output Cadangan paling lambat tanggal 31 Oktober 2014. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
