Pasal 76
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran yang dananya bersumber dari PHLN dan telah dilaksanakan pada tahun berjalan tetapi sampai berakhirnya tahun anggaran belum dapat disahkan pengeluarannya, pengesahan transaksi tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. (2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi dalam rangka pengesahan. (3) Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. unit eselon I mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/L dalam Output tersendiri dan diberi catatan akun “dalam rangka pengesahan”; dan c. Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan revisi dan kelengkapan dokumen. (4) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
