Pasal 54
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP; b. percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; c. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan; d. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; e. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; f. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang; g. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman; h. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman; i. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; j. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; k. percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS; l. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang; www.djpp.kemenkumham.go.id
m. perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN); n. perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs; o. pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau p. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah. (3) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; e. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; g. penggunaan dana Output Cadangan; h. penambahan/perubahan rumusan kinerja; i. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; j. pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN; k. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L; l. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau m. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN. (4) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. ralat kode kewenangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; d. ralat kode Satker; dan/atau e. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR- RI dengan Pemerintah.
