PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 53
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran dibagi dalam 5 (lima) kelompok yakni: a. Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; b. Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga; d. Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran; dan e. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI.
