PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 52
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf l dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA. (2) Keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keluaran yang tercantum dalam RPJMN dan/atau Renstra K/L.
