Pasal 55
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP; b. percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; c. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan; d. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; e. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; f. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang; g. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman; h. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman; i. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; j. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; k. percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS; l. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang; m. perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN); n. perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs; o. pengurangan alokasi hibah luar negeri; p. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah; q. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; r. penggunaan dana Output Cadangan; s. penambahan/perubahan rumusan kinerja; t. perubahan komposisi instrumen pembiayan utang; www.djpp.kemenkumham.go.id
u. pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN. v. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L; w. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau x. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN. (2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi: a. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; d. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; g. ralat kode Satker; dan/atau h. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah.
