Pasal 42
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran: a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. g. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; h. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau i. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
