Pasal 43
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA. (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran: a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau f. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
