Pasal 41
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
DIPA termasuk dalam rangka addendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran: a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. g. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; h. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau i. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
