PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 40
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dapat dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah atau direktif PRESIDEN. (2) Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pergeseran anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka dekonsentrasi atau tugas pembantuan menjadi dana alokasi khusus.
