Pasal 39
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal. (2) Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pergeseran antar BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01), BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02), BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03), BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04), BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05), BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07), BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
