Pasal 34
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Penggunaan dana output cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf m merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya. (2) Penggunaan dana output cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendanai kebutuhan Biaya Operasional Satker; b. mendanai prioritas nasional yang belum dialokasikan sebelumnya; c. menambah volume output prioritas nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. percepatan pencapaian output prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga; e. mendanai kegiatan yg bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; dan/atau f. mendanai kebutuhan prioritas Kementerian/Lembaga. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan output cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam satu Program.
