PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 33
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf l merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarjenis belanja dan/atau antarjenis Kegiatan dalam 1 (satu) program dan/atau antarprogram dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
